Babak Baru Perseteruan KPK Vs Pansus Hak Angket DPR Perseteruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pansus Hak Angket di DPR seolah tak ada habisnya. Mulai dari polemik “safe house” KPK hingga yang terbaru ancaman melaporkan pimpinan komisi antirasuah, Agus Rahardjo, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Ancaman kepada Agus Rahardjo bermula karena ia mengatakan mempertimbangkan menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kepada Pansus Hak Angket KPK di DPR karena menghambat proses penyidikan komisi antirasuah dalam menangani kasus-kasus besar. “Kami juga sudah mempertimbangkan kalau begini terus, ini yang namanya obstruction of justice. Kan bisa kami terapkan [Pasal 21], karena kami sedang menangani kasus yang besar kemudian selalu dihambat,” kata Agus, di gedung KPK, Jakarta, pada 31 Agustus lalu. Pernyataan Ketua KPK tersebut membuat Pansus Hak Angket KPK berang. Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK di DPR, Masinton Pasaribu, pada Senin (4/9/2017) mendatangi gedung KPK untuk mengklarifikasi pernyataan Agus Rahardjo tersebut. Politisi PDI Perjuangan itu mengklaim, selama ini kerja Pansus Hak Angket tidak pernah mencampuri, atau menghalang-halangi proses penyidikan di KPK. “Sejak awal kami tegaskan seperti itu, maka saya datang kemari saya mau pertanggungjawabkan tuduhan itu, dan saya mau minta rompi KPK. Saya minta saudara Agus [Rahardjo] turun kemari bawa rompi KPK agar kita gelar keadilan ini secara terbuka, tidak boleh lagi ada horor menakut-nakuti, menggertak,” ujarnya, seperti dikutip Antara.
Babak Baru Kisruh KPK vs DPR RI - YouTube | |
4 Likes | 4 Dislikes |
70 views views | 423 followers |
People & Blogs | Upload TimePublished on 7 Sep 2017 |
Không có nhận xét nào:
Đăng nhận xét